Nisyatul Laena
NIM : 140205015
Hari/jam :
Kamis, 13:50-15:30
Jurusan :
Pendidikan Matematika
Mata Kuliah : Matematika Untuk Wirausaha
Tugas 2
1. Cara Memulai Usaha
- Tentukan Bisnis Anda Bergerak di Bidang Apa.
Dalam memulai sebuah usaha jika seseorang mengalami
kebingungan dalam menentukan bidang bisnis, maka saran terbaik ialah mengikuti
kemampuan dan bakat serta hasrat pribadi. Misalkan kemampuan di Bidang jasa,
ikuti itu dan fokus menggarapnya. Sehingga bisnis yang dijalankan sesuai
dengan keahlian dan minatnya.
- Tentukan Visi dan Misi Usaha.
Sebuah usaha haruslah mempunyai visi dan misi yang jelas,
sehingga tujuan dan langkah usaha tersebut dapat terstruktur dengan baik untuk
menunjang pengembangan usaha yang akan dan sudah dibangun.
- Jangan Gunakan Uang Pribadi sepenuhnya
Dalam
memulai usaha sangat disarankan untuk mencari partner sehingga keuntungan yang
diperoleh bisa dibagi dua dan jika mengalami kerugian pun dibagi dua, sehingga tidak
sepenuhnya Anda yang mengalami kerugian
- Tunjukan Kelebihan Bisnis Anda
Seorang pengusaha mempunyai kewajiban untuk memikirkan
strategi bisnis yang matang sehingga usahanya tersebut dapat bersaing
dipasaran. Slaah satunya menampilkan sesuatu yang berbeda dari bisnis serupa,
sehingga bisnis anda dapat memberikan nilai plus tersendiri bagi masyarakat/konsumen/pengguna.
- Perluas Jaringan Bisnis
Memperluas jaringan bisnis dapat mempercepat
pertumbuhan usaha karena banyak hal positif didapat, misalnya komunikasi yang lancar
dengan rekanan bisnis dapat memberikan informasi pasar. Sehingga dapat
menguntungkan bagi usaha anda
2. Faktor Menentukan Bidang Usaha
- Membanjirnya permintaan masyarakat terhadap produksi tertentu, baik berupa barang maupun jasa.
- Kurangnya saingan dalam bidang yang kita yang kita jalankan.
- Adanya kemampuan yang meyakinkan untuk menyaingi usaha yang telah di lakukan oleh orang lain.
- Teridentifikasinya permintaan masyarakat terhadap suatu produk, terutama dalam menghadapi hari -hari tertentu, seperti natal, lebaran, tahun baru dan sebagainya.
·
3. Bentuk Badan Usaha
- Bentuk Perseorangan.
Bentuk ini merupakan bentuk yang
pertama kali muncul di bidang bisnis dan merupakan bentuk yang paling sederhana.
Perusahaan perseorangan ini merupakan suatu badan usaha yang
dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko
secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai
direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada
kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Bentuk badan usaha semacam ini pada
umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil,
toko pengecer kecil, kerajinan, jasa dan lain-lain.
·
Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh dua atau beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usaha tersebut menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh dua atau beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usaha tersebut menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
- Perserikatan Komanditer (CV).
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih
sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan
kepercayaan. Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan –
kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh
bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu
untuk mengurangi keterbatasan modal yang dimilikin, maka diadakanlah penyertaan
modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
CV didirikan minimal 2 orang, di mana
salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu
persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya
bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan
segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi
kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk menggantikan kerugian. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa
bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
- Perseroan terbatas (PT)
- Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Dokumen
yang dibutuhkan untuk Mendirikan Badan Usaha
Dalam mendirikan atau pembentukan suatu badan usaha,
salah satu hal yang paling penting adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan
bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan izin usaha diperlukan
beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen itu digunakan sebagai keabsahan dari
perusahaan tersebut di mata hukum. Hal ini dilakukan untuk legitimasi dari
perusahaan itu sendiri sehingga tidak banyak mendapatkan masalah pada kemudian
hari. Secara umum dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan
adalah sebagai berikut :
Ø SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan
untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang
dibutuhkan adalah :
1. Fotocopy
akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
2. Fotocopy
SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima,
Perusahaan perseorangan tidak perlu)
3. Fotocopy
NPWP perusahaan
4. Fotocopy
KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
5. Fotocopy
SITU dari pemda setempat
6. Fotocopy
KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
7. Fotocopy
surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy
surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
9. Foto direktur
utama / pimpinan perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
10. Neraca
perusahaan
Ø NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak
pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai
dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib
Pajak orang pribadi usahawan :
1. Fotocopy
KTP untuk WNI
2. Fotocopy
Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
3. Surat
Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Bagi Wajib
Pajak badan usaha :
1. Fotocopy
Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi
BUT
2. Fotocopy
KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
3. Fotocopy
Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
4. Surat
Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa
Ø IMB (Izin
Mendirikan Bangunan)
IMB adalah
surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu
tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan
oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen – dokumen
yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
1. Denah
gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
2. Fotocopy
KTP bagi pemohon perorangan
3. Fotocopy
Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
4. Fotocopy
Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
5. Izin
Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
6. Persetujuan
tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan
tempat ibadah
7. Izin
Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
8. Rencana
Biaya Bangunan (RBB)
9. Denah
lokasi
Ø SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan
HO (Surat Izin Gangguan)
SITU adalah pemberian izin tempat
usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat
(Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian
izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang
atau dadaftar setiap lima tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa
dokumen – dokumen diantaranya adalah :
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Foto
pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Data
lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
4. Fotocopy
SPPT PBB tahun terakhir
5. Fotocopy
Akta Tanah
6. Fotocopy
IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
7. Fotocopy
Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
8. Surat
Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
9. Surat
Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala
Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
10. Berita
Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan
yang tingkatgangguannya sangat besar atau tinggi
Ø AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian
mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan
mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan
dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
1. Fotocopy
NPWP
2. Fotocopy
TDP
3. Fotocopy
KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
4. Fotocopy
Akta pendirian perusahaan
5. Fotocopy
SITU
6. Denah
lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
Ø TDP (Tanda
Daftar Perusahaan)
TDP
merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha
telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th
1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan
domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
·
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer),
Fa (Firma) dan Koperasi:
1. Formulir
diisi lengkap
2. Fotocopy
akta pendirian perusahaan
3. Fotocopy
pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4. Asli dan
fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5. Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. Fotocopy
SITU
7. Fotocopy
NPWP
8. Fotocopy
SIUP
9. Fotocopy
KTP
10. Fotocopy
Akta Pendirian dan Pengesahan
11. Fotocopy
KTP penanggung jawab Koperasi
12. Bukti
setor biaya administrasi
13. Fotocopy
Passport jika pemilik WNA
·
Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
1. Formulir
diisi lengkap
2. Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotocopy
SIUP
4. Fotocopy
KTP penanggung jawab
5. Fotocopy
NPWP
6. Fotocopy
SITU
Ø NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan
oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya
adalah :
1.
Fotocopy
KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik.
2.
Kartu
contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
3.
Tanda
setoran.
4.
Lembar
Pemberian Setoran.
5.
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan
Langkah-Langkah Mendirikan
Perusahaan (PT)
Ada enam langkah utama bila ingin mendirikan perusahaan,
khususnya bila perusahaan tidak memerlukan izin tambahan seperti perusahaan
yang bergerak di bidang konsultasi dan jasa pelatihan dan ketrampilan tenaga
kerja. Bila perusahaan bergerak di bidang lain seperti bidang energi misalnya,
maka butuh izin tambahan.
Singkatnya, inilah langkah-langkah mendirikan perusahaan
(PT). Pertama, membuat Akte Perusahaan ke notaris. Karena perusahaan
berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris.
Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang
apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama,
direktur, dan para komisaris. Notaris biasanya akan membantu bila ingin
mengetahui informasi lain perihal mendirikan perusahaan.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Membutuhkan keterangan domisili perusahaan, bisa di dapatkan dari kantor
kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan tersebut berdomisili. Perusahaan
tersebut misalnya berdomisili di tempat tinggal sendiri. Surat ini biasanya
ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah
setempat. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, memerlukan salinan Akte
Perusahaan. Biasanya dipungut biaya administrasi. Ada yang hanya mengenakan
biaya Rp200.000 sampai degan Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor
kelurahan, tapi ada juga yang mengenakan lebih dari angka di atas.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan
perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan
salinan Akte Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha. Biasanya pembuatan
NPWP hanya butuh beberapa jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak,
maka kira-kira sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya
administrasi yang perlu dibayar.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan
dari Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris. Bila pergi
ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera
beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya,
biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada
biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat
Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari
proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratanya relatif sama
untuk berbagai daerah.
Pengesahan
Akta pendirian PT harus disahkan oleh menteri kehakiman.
Menurut pasal 9 ayat (1) UU PT; Pengesahan akta pendirian PT diberikan dalam
waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima.
Pendaftaran
Pasal 29 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta
pendirian yang telah disahkan menteri kehakiman selanjutnya oleh direksi harus
didaftarkan sesuai ketentuan UU No.3 Tahun 1982.
Pengumuman
Pasal 30 UU PT:
Menteri mengungumumkan dalam tambahan berita Negara republik
indonesia. Bagi direksi PT, perolehan status badan hukum mempunyai arti yang
penting karena berdasarkan pasal 23 UU PT dinyatakan bahwa selama belum
pendaftaran dan pengunguman, maka direksi secara tanggung jawab atas segala
perbuatan hukum yang dilakukan PT.
Modal PT
Modal dalam suatu PT Meliputi :
- Modal dasar, yaitu sejumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan;
Pasal 31 UU PT menentukan bahwa: modal dasar
PT paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Modal ditempatkan, yaitu sebagian dari modaldasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri dalam bentuk saham;
Pasal 33 ayat (1) UU PT pada saat pendirian PT,
minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
- Modal disetor, yaitu sejumlah modal yang benar-benar sudah ada dalam kas PT
Pasal 33 ayat (1) UU PT setiap penempatan modal harus
telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal saham
yang dikeluarkan.
Pasal 33 ayat (2) UU PT: seluruh saham yang telah
dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan PT dengan bukti penyetoran
yang sah.