You'll Never Walk alone :)

RSS

Membangun Usaha

Nisyatul Laena
NIM : 140205015
Hari/jam : Kamis, 13:50-15:30
Jurusan : Pendidikan Matematika
Mata Kuliah : Matematika Untuk Wirausaha
Tugas 2

1. Cara Memulai Usaha
  •          Tentukan Bisnis Anda Bergerak di Bidang Apa.
Dalam memulai sebuah usaha jika seseorang mengalami kebingungan dalam menentukan bidang bisnis, maka saran terbaik ialah mengikuti kemampuan dan bakat serta hasrat pribadi. Misalkan kemampuan di Bidang jasa, ikuti itu dan fokus menggarapnya. Sehingga bisnis yang dijalankan sesuai dengan keahlian dan minatnya.
  •          Tentukan Visi dan Misi Usaha.
Sebuah usaha haruslah mempunyai visi dan misi yang jelas, sehingga tujuan dan langkah usaha tersebut dapat terstruktur dengan baik untuk menunjang pengembangan usaha yang akan dan sudah dibangun.
  •          Jangan Gunakan Uang Pribadi sepenuhnya
Dalam memulai usaha sangat disarankan untuk mencari partner sehingga keuntungan yang diperoleh bisa dibagi dua dan jika mengalami kerugian pun dibagi dua, sehingga tidak sepenuhnya Anda yang mengalami kerugian
  •          Tunjukan Kelebihan Bisnis Anda
Seorang pengusaha mempunyai kewajiban untuk memikirkan strategi bisnis yang matang sehingga usahanya tersebut dapat bersaing dipasaran. Slaah satunya menampilkan sesuatu yang berbeda dari bisnis serupa, sehingga bisnis anda dapat memberikan nilai plus tersendiri bagi masyarakat/konsumen/pengguna.
  •          Perluas Jaringan Bisnis
Memperluas jaringan bisnis dapat mempercepat pertumbuhan usaha karena banyak hal positif didapat, misalnya komunikasi yang lancar dengan rekanan bisnis dapat memberikan informasi pasar. Sehingga dapat menguntungkan bagi usaha anda

2. Faktor Menentukan Bidang Usaha
  •          Membanjirnya permintaan masyarakat terhadap produksi tertentu, baik berupa barang maupun jasa.
  •          Kurangnya saingan dalam bidang yang kita yang kita jalankan.
  •          Adanya kemampuan yang meyakinkan untuk menyaingi usaha yang telah di lakukan oleh orang lain.
  •         Teridentifikasinya permintaan masyarakat terhadap suatu produk, terutama dalam menghadapi hari -hari tertentu, seperti natal, lebaran, tahun baru dan sebagainya.
·          

3. Bentuk Badan Usaha
  •          Bentuk Perseorangan.
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis dan merupakan bentuk yang paling sederhana. Perusahaan perseorangan ini merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, jasa dan lain-lain.
·         Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh dua atau beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usaha tersebut menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
  • Perserikatan Komanditer (CV)
      Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk mengurangi keterbatasan modal yang dimilikin, maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu. 
CV didirikan minimal 2 orang, di mana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
  • Perseroan terbatas (PT)
Adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
  •         Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

4. Dokumen yang dibutuhkan untuk Mendirikan Badan Usaha
Dalam mendirikan atau pembentukan suatu badan usaha, salah satu hal yang paling penting adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan izin usaha diperlukan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen itu digunakan sebagai keabsahan dari perusahaan tersebut di mata hukum. Hal ini dilakukan untuk legitimasi dari perusahaan itu sendiri sehingga tidak banyak mendapatkan masalah pada kemudian hari. Secara umum dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan adalah sebagai berikut :
Ø  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
1.      Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
2.      Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
3.      Fotocopy NPWP perusahaan
4.      Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
5.      Fotocopy SITU dari pemda setempat
6.      Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
7.      Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.      Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
9.      Foto direktur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
10.  Neraca perusahaan

Ø  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
1.      Fotocopy KTP untuk WNI
2.      Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
3.      Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Bagi Wajib Pajak badan usaha :
1.      Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
2.      Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
3.      Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
4.      Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa

Ø  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen – dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
1.      Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
2.      Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
3.      Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
4.      Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
5.      Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
6.      Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
7.      Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
8.      Rencana Biaya Bangunan (RBB)
9.      Denah lokasi

Ø  SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen – dokumen diantaranya adalah :
1.   Fotocopy KTP pemohon
2.      Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar
3.      Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
4.      Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
5.      Fotocopy Akta Tanah
6.      Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
7.      Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
8.      Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
9.      Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
10.  Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkatgangguannya sangat besar atau tinggi
Ø  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
1.      Fotocopy NPWP
2.      Fotocopy TDP
3.      Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
4.      Fotocopy Akta pendirian perusahaan
5.      Fotocopy SITU
6.      Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan

Ø  TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
·         Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi:
1.      Formulir diisi lengkap
2.      Fotocopy akta pendirian perusahaan
3.      Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4.   Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.      Fotocopy SITU
7.      Fotocopy NPWP
8.      Fotocopy SIUP
9.      Fotocopy KTP
10.  Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
11.  Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
12.  Bukti setor biaya administrasi
13.  Fotocopy Passport jika pemilik WNA
·         Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
1.      Formulir diisi lengkap
2.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.      Fotocopy SIUP
4.      Fotocopy KTP penanggung jawab
5.      Fotocopy NPWP
6.      Fotocopy SITU
Ø  NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
1.      Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik.
2.      Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
3.      Tanda setoran.
4.      Lembar Pemberian Setoran.

5. Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Ada enam langkah utama bila ingin mendirikan perusahaan, khususnya bila perusahaan tidak memerlukan izin tambahan seperti perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi dan jasa pelatihan dan ketrampilan tenaga kerja. Bila perusahaan bergerak di bidang lain seperti bidang energi misalnya, maka butuh izin tambahan.
Singkatnya, inilah langkah-langkah mendirikan perusahaan (PT). Pertama, membuat Akte Perusahaan ke notaris. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Notaris biasanya akan membantu bila ingin mengetahui informasi lain perihal mendirikan perusahaan.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.  Membutuhkan keterangan domisili perusahaan, bisa di dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan tersebut berdomisili. Perusahaan tersebut misalnya berdomisili di tempat tinggal sendiri. Surat ini biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, memerlukan salinan Akte Perusahaan. Biasanya dipungut biaya administrasi. Ada yang hanya mengenakan biaya Rp200.000 sampai degan Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor kelurahan, tapi ada juga yang mengenakan lebih dari angka di atas.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan salinan Akte Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, maka kira-kira sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu dibayar.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris. Bila pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratanya relatif sama untuk berbagai daerah.
Pengesahan
Akta pendirian PT harus disahkan oleh menteri kehakiman. Menurut pasal 9 ayat (1) UU PT; Pengesahan akta pendirian PT diberikan dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima.
Pendaftaran
Pasal 29 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta pendirian yang telah disahkan menteri kehakiman selanjutnya oleh direksi harus didaftarkan sesuai ketentuan UU No.3 Tahun 1982.
Pengumuman
Pasal 30 UU PT:
Menteri mengungumumkan dalam tambahan berita Negara republik indonesia. Bagi direksi PT, perolehan status badan hukum mempunyai arti yang penting karena berdasarkan pasal 23 UU PT dinyatakan bahwa selama belum pendaftaran dan pengunguman, maka direksi secara tanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT.
Modal PT
Modal dalam suatu PT Meliputi :
  1. Modal dasar, yaitu sejumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan;
Pasal 31 UU PT menentukan bahwa: modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  1. Modal ditempatkan, yaitu sebagian dari modaldasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri dalam bentuk saham;
Pasal 33 ayat (1) UU PT pada saat pendirian PT, minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
  1. Modal disetor, yaitu sejumlah modal yang benar-benar sudah ada dalam kas PT
Pasal 33 ayat (1) UU PT setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal saham yang dikeluarkan.
Pasal 33 ayat (2) UU PT: seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan PT dengan bukti penyetoran yang sah.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS